Daftar Tunggu Haji Khusus 76 ribu orang

Diposting oleh Unknown on Rabu, 27 Maret 2013


Jakarta (Sinhat)--Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Kementerian Agama Khoirizi mengatakan, saat ini jumlah daftar tunggu calon haji di tanah air mencapai 2 juta orang, termasuk mereka calon jamaah khusus (dahulu ONH Plus) sejumlah 76 ribu orang. Padahal kuota jamaah khusus setiap tahun hanya 17 ribu, sehingga masa tunggu keberangkatan sampai 6-7 tahun.

Karena itu masyarakat harus waspada apabila ada oknum yang menawarkan bisa mempercepat keberangkatan menuju tanah suci. “Jangan percaya kepada oknum yang bisa memberangkatkan haji lebih cepat,” kata Khoirizi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/3).

Salah satu kiat untuk mengatasi masalah dari pihak yang menawarkan jasa berangkat haji cepat, kata Khoirizi, yaitu calon haji hendaknya ketika menyerahkan uang setoran haji agar meminta bukti setoran ke bank, disitu terlihat nomor porsi keberangkatan. “Kita akan bisa melihat kemungkinan berangkat tahun berapa,” ujarnya.

Ia menyatakan, mengingat antrian yang cukup tinggi untuk saat ini pemberangkatan haji lebih cepat tidak mungkin bisa dilakukan. “Itu tidak realistis. Masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum, jangan percaya janji-janji termasuk ustad, kiai bahkan oknum Kemenag,” pesan Khoirizi.

Mengenai haji khusus, ia juga mengingatkan bahwa pelayanan jamaah haji khusus tentu berbeda dibanding jamaah haji reguler, karena sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan. “Biaya termurah haji khusus 7.000 dolar Amerika, kalau ada yang menawarkan tarif dibawah itu melanggar aturan.”

Apabila ada, jamaah tidak akan memperoleh pelayanan yang memadai, tidak sedikit yang diterlantarkan oleh penyelenggaranya.

"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka dilakukan penegakan norma dengan sangsi peringatan, pembekuan, bahkan bilamana perlu pencabutan ijin," kata Khoirizi.

Namun bila itu dilakukan perusahaan ilegal, lanjut dia, maka mengacu pada KUHP. "Berdasar laporan masyarakat kepada pihak berwajib yang didukung bukti dan fakta hukum dapat dituntut pidana atau perdata," jelasnya. (ks).

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar