astagpirullah 190 calhaji dan umroh tertipu oleh Travel haji Non-Kuota

Diposting oleh Unknown on Rabu, 23 Januari 2013

Sebanyak 190 jamaah calon haji plus dan umroh asal Kota Balikpapan Kalimantan Timur tertipu oleh penyelenggara haji tak berizin. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. "Ada laporan dari jemaah calon haji yang merasa dirugikan oleh penyelenggara haji di Balikpapan," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Kota Balikpapan, Shaleh, Jumat, 9 November 2012.

Shaleh mengatakan calon jemaah menyetor uang sebesar Rp 15 juta - Rp 80 juta sebagai biaya ibadah haji plus serta umroh ke tanah suci. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, puluhan jemaah tidak kunjung berangkat.

Jemaah rata rata tidak mengetahui jasa travel haji umroh  itu tidak mengantongi izin penyelenggaraan haji dari Kantor Agama Kalimantan Timur. Mereka hanya jasa travel perjalanan wisata atau kolektor asal Jakarta yang belum dipastikan punya kuota memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci.

"Itulah yang menjadi masalah, karena rata-rata hanyalah cabang di Kalimantan Timur, dan mereka sebenarnya hanya jasa perjalanan, sehingga tidak diketahui, apakah mereka memiliki ijin. Para jamaah tidak tahu," dia menjelaskan.

Saat ini Kalimantan Timur, kata Shaleh, hanya punya tiga perusahaan berijin menyelenggarakan ibadah haji dan umroh. Semuanya berada di Kota Samarinda. Puluhan perusahaan travel juga menjalankan bisnis penyelanggaraan haji.

"Kalau yang punya ijin dari Pemerintah Pusat hanya tiga, semuanya berada di Samarinda, di Balikpapan tidak ada, yang lainnya hanya sebagai travel namun ikut menyelenggarakan haji dan umroh, jumlahnya puluhan mereka cabang dari Jakarta. Masalahnya di Jakarta itu punya ijin atau gak," kata Shaleh.

Shaleh meminta, jamaah sebelum mendaftar haji, berkonsultasi dulu dengan Kantor Kementerian Agama. Sehingga mereka akan tahu perusahaan yang memiliki ijin resmi. Sehingga mereka tidak tertipu. Ia juga siap melayani para calon jamaah. "Kalau ada jamaah yang bertanya, kita beritahu. Cuma kami tidak boleh mengarahkan, kami hanya menyebutkan ini dan ini. Jadi terserah dia mau pilih yang mana," kata dia.

Ia menjelaskan ijin penyelenggaraan haji merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Daerah tidak memiliki kewengan mengeluarkan ijin. "Kalau persyaratan pusat yang atur, (daerah) belum diberikan wewenang. Jadi kalau ada yang mengajukan ijin penyelenggaran harus ke pusat, gak melalui kami," kata dia.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi pada Februari tahun ini. "Ada 90 jamaah juga tertipu, bahkan mereka sampai terlantar di Jakarta, juga oleh penyelenggara haji yang tidak berijin," kata dia.

Polres Balikpapan sudah menindak lanjuti laporan jemaah asal Kaltim ini. Kantor Agama Balikpapan pekan mendatang dipanggil sebagai saksi atas kasus penipuan ini.

mudah-mudahan dngan adanya 190 calhaji dan umroh tertipu oleh Travel haji Non-Kuota menjadikan kita lebih hati-hati memilih jasa travel yang sudah legal di kementrian agama

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/11/09/136440671/190-Calon-Haji-Melapor-Tertipu-Penyelenggara-Haji

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar